Mahasiswa Boleh Loh Ajukan KUR, Bisa Buat Modal Usaha, Cuma Butuh Surat Keterangan, Begini Caranya
JAKARTA - Pemerintah senantiasa mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) terutama di masa pandemi Covid-19 melalui perluasan akses pembiayaan.
Salah satu langkah nyata yang telah dilakukan adalah dengan merangkul wirausahawan yang berasal dari civitas akademika perguruan tinggi.
Dukungan Pemerintah berupa akses pembiayaan murah dan mudah bagi pelaku UMKM, khususnya yang berasal dari kalangan mahasiswa, diharapkan dapat menggerakkan jiwa kewirausahaan dan mampu menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah terus berupaya merumuskan kebijakan strategis bagi UMKM untuk mewujudkan kesejahteraan dan pemerataan, karena UMKM terbukti sebagai critical engine dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi Covid-19,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Sosialisasi Kredit Usaha (KUR) Goes to Campus yang dilaksanakan secara virtual pada Selasa (26/10/2021).
Senada dengan Menko Airlangga, Deputi Koordinasi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menyampaikan, munculnya para wirausahawan baru diharapkan dapat membantu pemulihan dari pandemi Covid-19 melalui penciptaan lapangan pekerjaan.
“Bagi para mahasiswa yang mempunyai jiwa kewirausahawan, Pemerintah mendorong agar para mahasiswa bisa menjadi wirausaha-wirausaha baru dalam rangka untuk bisa menciptakan lapangan kerja mengingat setelah pandemi Covid-19 ini terjadi peningkatan pengangguran dan kemiskinan di Indonesia,” ucap Iskandar.
Adapun persyaratan bagi mahasiswa untuk dapat menjadi debitur KUR dipermudah. Salah satunya dengan persyaratan usaha berupa surat keterangan.
Berita berlanjut di halaman berikutnya...
Baca juga:
- KKB Berulah Lagi, Bakar Kantor Airnav Bandara Sugapa Papua
- Pembunuhan Satu Keluarga, Kakak Habisi Ayah-Ibu dan 2 Adik, Dipicu Uang Rp70 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: